Seorang Kurir Sabu Area Banten-Bogor Senilai 2M Tertangkap
Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap seorang kurir
narkotika jenis sabu berinisial DGA (24) di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Polisi mengatakan DGA merupakan kurir sabu jaringan
Banten-Jakarta-Bogor.
"Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan
sabu-sabu narkotika jenis sabu. Kita mengamankan di TKP di daerah Bogor
dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita
amankan 1 orang berinisial DGA, usia 24 tahun, yang pekerjaannya adalah
pengangguran," ujar Wakapolres City Polres Jakbar AKBP Bismo Teguh
kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).
Bismo menjelaskan DGA ditangkap di dalam sebuah mobil. Di dalam mobil
itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau
sekitar 2 kg.
"Anggota mengamankan tersangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada
kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilo atau 2.076
gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba
Polres Jakbar," tuturnya.
"Kita pengembangan, interogasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti
existed itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat
cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu,"
sambung Bismo.
Lebih lanjut Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Untuk pengiriman keenam inilah DGA ditangkap.
Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar. Bismo
mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan
10 ribu jiwa.
"Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakbar berjumlah 2 kilo
lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita
amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah
menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berinisial MA dan ME,
yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai
DPO.
Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman
penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Komentar
Posting Komentar