Seorang Kurir Sabu Area Banten-Bogor Senilai 2M Tertangkap

Jakarta - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DGA (24) di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengatakan DGA merupakan kurir sabu jaringan Banten-Jakarta-Bogor.

"Satnarkoba Polres Jakbar berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu narkotika jenis sabu. Kita mengamankan di TKP di daerah Bogor dan ini jaringan Banten, Jakarta, Bogor. Adapun tersangka yang kita amankan 1 orang berinisial DGA, usia 24 tahun, yang pekerjaannya adalah pengangguran," ujar Wakapolres City Polres Jakbar AKBP Bismo Teguh kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Bismo menjelaskan DGA ditangkap di dalam sebuah mobil. Di dalam mobil itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2.076 gram atau sekitar 2 kg.

"Anggota mengamankan tersangka ini di sebuah mobil yang di dalamnya ada kedapatan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilo atau 2.076 gram. Ini atas info dari masyarakat dan penyelidikan polisi Satnarkoba Polres Jakbar," tuturnya.

"Kita pengembangan, interogasi, dan sebagainya, didapatkan barang bukti existed itu sebanyak 3 gram sabu-sabu berikut alat bongnya atau alat cangkongnya. Kemudian dikembangkan lagi didapatkan 50 gram sabu-sabu," sambung Bismo.

Lebih lanjut Bismo mengungkapkan DGA mengaku sudah 6 kali mengirim sabu. Untuk pengiriman keenam inilah DGA ditangkap.

Adapun barang bukti sabu sebanyak 2 kg itu bernilai Rp 2 miliar. Bismo mengklaim, dengan pengungkapan kasus ini, pihaknya telah menyelamatkan 10 ribu jiwa.

"Dan pada keenam kalinya diamankan oleh Polres Jakbar berjumlah 2 kilo lebih. Dan ini daya rusaknya 10 ribu masyarakat. Jadi dengan kita amankan, kita tangkap pelaku, kita sita barang bukti, kita sudah menyelamatkan 10 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika," imbuhnya.

Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain berinisial MA dan ME, yang diduga sebagai pengendali. Mereka kini telah ditetapkan sebagai DPO.

Atas perbuatannya itu, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. DGA terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemerintah Swedia Memanfaatkan Tempat yang Namanya Dijadikan Produk IKEA

Sepasang Pemuda Berhasil di Amankan Setelah Kabur Dari Hotel Tempat Karantina di Belanda

Varian Omicron Sudah Masuk ke Indonesia, Beberapa Gejala yang Perlu di Ketahui